Angka Perceraian Meningkat di Padang

09 January 2013, 14:03
Haluan Media : Situs Berita Terbaru & Aktual Padang , Riau dan Kepri | Angka Perceraian Meningkat
Pengadilan Tinggi Agama Padang (Foto: HaluanMedia.com)
PADANG, HALUAN MEDIA — Penga­dilan Agama Kelas IA Padang mencatat, bahwa dari tahun ke tahun angka perceraian semakin meningkat. Perce­raian pun didominasi kaum wanita dengan melakukan cerai gugat terhadap suaminya.

Gugatan cerai seorang istri dikarenakan karena sang suami tidak lagi bertanggung jawab terhadap istrinya yang disebabkan karena faktor ekonomi. Selain itu, peningka­tan volume perceraian juga disebabkan ketidakhar­mo­nisan pasangan, cacat biologis, kekerasan dalam rumah tang­ga (KDRT), gangguan pihak ketiga, hubungan tidak hor­manis dan lain sebagainya.

Warnelis Watmat, Wakil Panitera Pengadilan Agama Padang ketika ditemui di kantornya (8/1) mengatakan, peningkatan yang cukup tajam terjadi pada 2012, lebih dari 700 kasus, sedangkan sebe­lum­nya hanya 647 kasus. Pemohon dan tergugat dido­minasi suai 21 sampai 41 ta­hun. Mereka umumnya be­kerja sebagai buruh kasar dan tidak punya penghasilan tetap.
Selama 2012 lalu, sedi­kitnya 1.100 kasus yang diajukan ke Pengadilan Aga­ma Padang, dan didominasi kasus perceraian sekitar 700 kasus. Namun sebagian kembali mencabut gugatannya. Biasa­nya mereka telah melakukan mediasi dan berdamai. Terka­dang perceraian sampai di tingkat banding pengadilan tinggi agama. Hal ini dise­babkan karena tidak puas dengan putusan hakim.
“Jika peningkatan terus terjadi pada 2013 ini maka akan menjadi masalah bagi Pengadilan Agama. Dikarena­kan kalau di tahun 2012 kita mempunyai anggaran untuk perkara bantuan hukum cuma-cuma (prodeo). Dimana kita memiliki anggaran dari DIPA untuk penyelesaian kasus perkara orang miskin yang biasanya melalui surat kete­rangan miskin. Namun di tahun 2013 ini, kita harus mengacu pada peraturan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi anggarannya tidak ada lagi di Pengadilan Aga­ma,” tambahnya.

Termohon yang sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Padang, Ramaini mengakui bahwa proses perceraian saat ini disebabkan karena hubungan dengan suaminya tidak lagi harmonis. Salah satu kere­takan rumah tangganya dise­babkan faktor ekonomi. Na­mun ia merasa terlalu lama menunggu amar putusan Pengadilan Agama Padang sejak Oktober lalu. Karena suaminya tidak memenuhi panggilan Pengadilan Agama Padang.

“Saya berharap walaupun banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Agama Padang, namun harus cepat dalam prosesnya”. Karena ia telah menunggu hampir empat bulan sejak berkas perkaranya masuk. Hal ini tentu mengu­ras pikiran dan waktunya. (h/cw/lex)

Template by:

Free Blog Templates