09 January 2013, 14:03

Pengadilan Tinggi Agama Padang (Foto: HaluanMedia.com)
PADANG, HALUAN MEDIA — Pengadilan Agama Kelas
IA Padang mencatat, bahwa dari tahun ke tahun angka perceraian semakin
meningkat. Perceraian pun didominasi kaum wanita dengan melakukan cerai
gugat terhadap suaminya.
Gugatan cerai seorang istri dikarenakan karena sang suami tidak lagi
bertanggung jawab terhadap istrinya yang disebabkan karena faktor
ekonomi. Selain itu, peningkatan volume perceraian juga disebabkan
ketidakharmonisan pasangan, cacat biologis, kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT), gangguan pihak ketiga, hubungan tidak hormanis dan lain
sebagainya.
Warnelis Watmat, Wakil Panitera Pengadilan Agama Padang ketika
ditemui di kantornya (8/1) mengatakan, peningkatan yang cukup tajam
terjadi pada 2012, lebih dari 700 kasus, sedangkan sebelumnya hanya
647 kasus. Pemohon dan tergugat didominasi suai 21 sampai 41 tahun.
Mereka umumnya bekerja sebagai buruh kasar dan tidak punya penghasilan
tetap.
Selama 2012 lalu, sedikitnya 1.100 kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama Padang, dan didominasi kasus perceraian sekitar 700 kasus. Namun sebagian kembali mencabut gugatannya. Biasanya mereka telah melakukan mediasi dan berdamai. Terkadang perceraian sampai di tingkat banding pengadilan tinggi agama. Hal ini disebabkan karena tidak puas dengan putusan hakim.
“Jika peningkatan terus terjadi pada 2013 ini maka akan menjadi
masalah bagi Pengadilan Agama. Dikarenakan kalau di tahun 2012 kita
mempunyai anggaran untuk perkara bantuan hukum cuma-cuma (prodeo).
Dimana kita memiliki anggaran dari DIPA untuk penyelesaian kasus perkara
orang miskin yang biasanya melalui surat keterangan miskin. Namun di
tahun 2013 ini, kita harus mengacu pada peraturan Kementerian Hukum dan
HAM. Jadi anggarannya tidak ada lagi di Pengadilan Agama,” tambahnya.
Termohon yang sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama
Padang, Ramaini mengakui bahwa proses perceraian saat ini disebabkan
karena hubungan dengan suaminya tidak lagi harmonis. Salah satu
keretakan rumah tangganya disebabkan faktor ekonomi. Namun ia merasa
terlalu lama menunggu amar putusan Pengadilan Agama Padang sejak Oktober
lalu. Karena suaminya tidak memenuhi panggilan Pengadilan Agama Padang.
“Saya berharap walaupun banyaknya kasus perceraian di Pengadilan
Agama Padang, namun harus cepat dalam prosesnya”. Karena ia telah
menunggu hampir empat bulan sejak berkas perkaranya masuk. Hal ini tentu
menguras pikiran dan waktunya. (h/cw/lex)