Perkawinan Yang Dilarang

Kenapa perkawinan sasuku dilarang dalam adat Minangkabau ?

Karena pada zaman dahulu sering terjadi perang antar suku yang diantaranya disebabkan penguasaan tanah wilayat dan rasa superior, egoisme dari satu suku tertentu yang masih berkarakter pada tahimpik nak diateh, takuruang nak diluar, untuk menimalisasi perang antar suku maka dibuatlah kesepakatan diantara penghulu suku bahwa perkawinan sasuku dilarang, agar terjadi pembauran dalam keluarga, sehingga dalam satu keluarga ada beberapa suku yang berbaur didalamnya.

Perkawinan sasuku samahalnya kawin dengan saudaranya sendiri, karena sasuku adalah berasal dari satu keluarga, bilamana perkawinan sasuku tetap dilaksanakan maka mereka telah melanggar adat dan mereka telah keluar dari ketentuan adat yang berlaku sehingga dikucilkan oleh masyarakat. 

Selain dari pelarangan kawin sasuku apa masih ada pelarangan lainnya ?

Ada, yaitu perkawinan setali darah dilarang walaupun sukunya berbeda, misalnya perkawinan dari anak kakak beradik saudara laki-laki sehingga berkembang takhayul ditengah masyarakat bahwa perkawinan setali darah akan mengakibatkan kelahiran anak yang kurang sempurna sepertihalnya Idiot dan cacat.
Akan tetapi perkawinan antara anak dari saudara laki-laki dengan anak saudara perempuan diperbolehkan dan ini dinamakan perkawinan pulang ka anak mamak atau pulang ka bako.


Bagaimana perkawinan yang dilarang atau diharamkan menurut Islam ?

Allah SWT berfirman didalam Al-Quran Surat An-Nisa’ sebagai berikut :

4:22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

4:23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sesuai dengan ayat diatas ada 14 kriteria yang diharamkan untuk dikawini sebagai berikut :

  1. Wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu
  2. Ibu-ibumu;
  3. Anak-anakmu yang perempuan;
  4. Saudara-saudaramu yang perempuan,
  5. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
  6. Saudara-saudara ibumu yang perempuan;
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
  8. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
  9. Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
  10. Ibu-ibu istrimu (mertua);
  11. Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
  12. Istri-istri anak kandungmu (menantu);
  13. Menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara
  14. Wanita yang bersuami.

Dengan demikian selain dari ketentuan diatas maka dihalalkan untuk dikawini, termasuk perkawinan sasuku dan satali darah.

Bagaimana konsekwensinya orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah SWT ?

Tentang orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tiga penyebutan, yaitu :

1. Kafir, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat Al Ma’idah : 44, (Artinya: “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir”.)

2. Dhalim, Allah berfirman dalam surat Al Ma’idah : 45, (Artinya: “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang dhalim”).

3. Fasik, Allah berfirman dalam surat Al Maidah : 47 (Artinya : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”).


Template by:

Free Blog Templates