Menikah Fitrah Manusia Yang Menjalankan Sunnah

Sabda Nabi Shollallohu alaihi Wasallam

النكاح سنتي, فمن رغب عن سنتي فليس منّي

''Nikah itu adalah sunnah-ku, barang siapa membenci sunnahku, bukanlah bagian dari kami.'' (HR Imam Bukhari Jilid IV Hadits No 1582) Matan yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Anas bin Malik ra di dalam Shahihnya Jilid II )

Hadits tersebut berkaitan dengan datangnya tiga orang sahabat Nabi SAW ke rumah isteri-isteri Rasulullah SAW dan menanyakan tentang ibadah beliau. Setelah diterangkan kepada mereka , kelihatan bahwa mereka menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi terlalu sedikit. Mereka berkata:" Kita tidak dapat disamakan dengan Nabi. Karena semua dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang telah diampuni oleh Allah." Salah seorang dari mereka berkata:" Untuk saya, saya akan selalu sembahyang sepanjang malam selama-lamanya." Orang kedua berkata:" Saya akan berpuasa setiap hari, tidak pernah berbuka." Orang ketiga berkata:" Saya tidak akan mendekati wanita. Saya tidak akan kawin selama-lamanya." Setelah itu Rasulullah SAW datang dan bersabda:" Kamukah orangnya yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, saya lebih takut dan lebih bertakwa kepada Allah dibandingkan dengan kalian. Tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya bersembahyang dan tidur, dan saya kawin. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidak termasuk ke dalam golonganku." (HR Imam Bukhari )


Hadits tersebut menjelaskan bahwa menikah termasuk sunnah (jalan hidup) yang disukai oleh Islam. Karena menikah merupakan satu-satunya jalan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan wanita. Tidak ada jalan lain untuk menghalalkan hubungan dan interaksi antara laki-laki dan wanita kecuali dengan menikah. Menikah adalah fitrah kehidupan manusia yang menghendaki kesucian, kemulyaan, kehormatan sekaligus bermartabat. Menikah merupakan garis pembeda antara kehidupan manusia yang suci dengan kehidupan binatang. Menikah adalah cara hidup dan sunnah yang sangat disukai oleh Allah dan dijalankan oleh para Nabi.

Menikah merupakan jalan untuk meraih keturunan yang suci, jauh dari keaiban dan kerendahan hidup.Allah SWT berfirman :

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS An-Nisa : 1)

Islam berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai naluri sexual (gharizatun nau') baik laki-laki atau perempuan. Dan naluri ini menuntut untuk dipenuhi agar tercipta kehidupan yang tenang. Pemenuhan terhadap kebutuhan ini bersifat pasti, sebagaimana kepastian Allah telah menciptakan naluri itu pada diri manusia. Hal ini agar kehidupan manusia tetap berkembang, dinamis dan menemukan kepuasan di dalam hidupnya. Oleh karena itu, Allah pun menurunkan aturan aturan yang tegas bagaimana manusia harus memenuhi kebutuhan naluri sexnya. Dan hanya satu jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya, yaitu dengan cara menikah. Inilah cara yang sah dan suci sesuai dengan fitrah manusia yang menghendaki kesucian, kemuliaan, dan martabat yang tinggi. Jalan itulah yang membedakan antara manusia dan binatang, antara manusia yang bermartabat dengan manusia yang hina, antara manusia berperadaban dengan primitif.

Hal ini berbeda dengan masyarakat Barat dimana interaksi dan hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur berdasarkan konsep kebebasan sexual (Al-hurriyah al-jinsiyyah). Dasar inilah yang kemudian dijadikan dalil /argumentasi untuk menghalalkan segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan , asalkan tidak ada individu yang dilanggar hak-haknya. Menikah menurut konsep Barat, bukan satu-satunya jalan untuk mengesahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Yang paling penting adalah bagaimana masing-masing merasakan kepuasan sexual sekalipun tanpa diikat dengan tali pernikahan.

Di antara sekian banyak hikmah menikah adalah:

1. Menghalalkan perbuatan yang dianggap haram sebelum pernikahan terjadi. Dengan menikah, maka hal-hal yang diharamkan sebelum menikah dan menimbulkan dosa, setelah menikah akan menjadi perbuatan yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga mendatangkan pahala. Misalnya, mencium sebelum menikah merupakan dosa, tetapi setelah menikah menjadi ibadah. Atau berhubungan badan sebelum menikah merupakan perbuatan dosa yang pelakunya wajib dihukum cambuk 100 kali, tetapi setelah menikah menjadi suatu kewajiban sekaligus akan mendatangkan pahala yang besar.

2. Melatih seseorang untuk bertanggung jawab kepada orang lain. Pernikahan tidak hanya sekedar menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan. Tetapi lebih dari itu, menikah merupakan akad perjanjian yang mengandung konsekuensi berat (miitsaqon ghaliidha) antara laki-laki dan perempuan untuk masing-masing bertanggung jawab terhadap pasangannya. Suami bertanggung jawab menafkahi (lahir dan batin) kepada isteri, sebaliknya isteri bertanggung jawab melayani dan taat kepada suami. Begitulah seterusnya, begitu banyak kewajiban yang harus dipikul seorang suami atau isteri dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Dan masing-masing akan dimintai pertangungjawaban terhadap tugas dan kewajibannya.

3. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Sebagaimana fitrah manusia yang memiliki naluri sexual, dan menuntut untuk segera dipenuhi ketika ada stimulan dari luar yang mengakibatkan bangkitnya naluri sex, dan pertimbangan lingkungan yang tidak mendukung untuk menahan nafsu, maka faktor-faktor tersebut berpengaruh besar terhadap kecenderungan seseorang untuk berbuat maksiat. Dan menikah merupakan jalan satu-satunya serta terbaik untuk menyalurkan naluri biologisnya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina.

4. Memperbanyak kerabat dan saudara. Menikah juga akan berakibat memperbanyak saudara, kerabat. Dan memperbanyak kerabat serta saudara merupakan jalan yang sangat disukai oleh Islam.

5. Sebagai ladang beramal sehingga akan mendatangkan pahala yang banyak. Sebagaimana diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan sebelum menikah mendatangkan dosa, tetapi setelah menikah akan dapat mendatangkan pahala. Seorang suami pergi pagi pulang sore membanting tulang untuk mencari nafkah buat keluarga, maka setiap langkahnya akan bernilai pahala dan setiap sendok (Jawa: puluk) akan dibalas dengan pahala yang besar. Dan berapa banyak dosa yang tidak dapat dihapus dengan sholat, puasa, zakat, haji atau dzikir, tetapi hanya dapat dihapus dengan kepayahan dan kesulitan dalam mencari nafkah.Begitu juga sebaliknya, seorang isteri akan diberikan pahala yang besar (surga) ketika ia dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, misalnya sholat wajib, puasa ramadlon, taat kepada suami dan menjaga harta suami dan kehormatan diri. Amal-amal tersebut akan menjadi penyebab seorang isteri akan mendapat jaminan sebagai ahli surga. Belum lagi pahala mengasuh dan mendidik anak-anaknya yang kelak akan menjadi anak-anak shalehah dengan sumbangan do'a dan amalnya, maka orang tua juga akan mendapatkan limpahan pahala yang tiada taranya.

6. Mengikuti sunnah atau jalan hidupnya para nabi. Di antara sekian banyak sunnah dan jalan hidup yang sangat disukai oleh para nabi adalah persoalan nikah. Termasuk Rasulullah SAW yang sangat menganjurkan umatnya yang telah mampu menjalani kehidupan berumah tangga agar segera melangsungkan pernikahan, karena hal itu akan lebih bisa menjaga dari perbuatan maksiat.

7. Mendapatkan keturunan yang shaleh dan shalehah. Sebagaimana salah satu tujuan menikah adalah mendapatkan keturunan. Karena dengan menikah, populasi manusia tidak akan punah, terus berkembang. Begitu juga Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memperbanyak keturunan yang berkualitas. Semakin banyak manusia yang lahir dengan kualitas yang baik, sholeh, maka bumi ini akan dihuni oleh orang-orang yang senang bertasbih, bertahmid, takbir dan tahlil kepada Allah.

8. Mendapatkan sakinah (ketenangan), mawaddah(cinta kasih) dan rahmah (kasih sayang).Hikmah lainnya adalah agar antara suami dan isteri mendapatkan ketenangan di dalam hidupnya dengan kehadiran pasangan yang sholeh dan sholehah, naluri biologisnya terlampiaskan, dan mendapatkan teman hidup yang mau mendengarkan segala keluhan hatinya. Dengan kata lain, masing-masing menjadi tempat berlabuh bagi pasangannya.

9. Sebagai jalan untuk mendapatkan ridha Allah. Dan puncak segala tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT. Karena inilah jalan satu-satunya untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan agar mencapai ridha Allah SWT. Di dalamnya terkandung hikmah yang sangat besar bagi kehidupan manusia bagi orang-orang yang mau berfikir.

10. Memperbanyak manusia yang akan bertasbih, bertahmid dan takbir kepada Allah.

Sekian banyak hikmah yang dikandung dalam pernikahan tersebut, maka Islam tidak menyukai umatnya yang hidup membujang, menyendiri, tidak mau menanggung resiko akibat beratnya pernikahan, atau dengan alasan yang lain.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Al-Mujahid (seorang ulama tabi'in) mengatakan bahwa ada beberapa orang laki-laki , di antaranya Utsman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan dikebiri. Maka turunlah ayat :


يا أيّها الذين امنوا لا تحرّموا طيّبات ما أحلّ الله لكم ولا تعتدوا . إن

الله لا يحبّ المعتدين (سورة المائدة :87)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan oleh Allah untuk kamu dan janganlah kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah, tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (QS al-Maidah :87)

Jadi tidak disukainya oleh Rasulullah SAW prinsip hidupnya tiga orang sahabat tersebut, karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Islam tidak ingin memberatkan kehidupan manusia sehingga sampai harus mengucilkan diri dari kehidupan manusia, tidak mau menikah, berpuasa terus-menerus sehingga melemahkan badan, atau ibadah terus-menerus sehingga hak-hak tubuh dan orang lain tidak diperhatikan. Prinsip-prinsip tersebut tidak sesuai dengan fitrah manusia, dan prinsi-prinsip keadilan kepada manusia.

Islam bukanlah agama kependetaan , yang menjauhkan manusia dari pernikahan. Islam tidak membenci pernikahan sebagaimana tatacara dan tuntunan hidup yang dilakukan oleh para pendeta dan pastur. Mereka menganggap suci orang yang tidak menikah, sekaligus mereka dianggap sebagai orang yang tidak memiliki dosa, sehingga berhak untuk membaptis seseorang yang berbuat dosa. Karena cara kehidupan seperti itu tidak sesuai dengan fitrah manusia sekaligus juga menentang fitrah penciptaannya sendiri, yaitu keharusan adanya penyaluran kebutuhan gharizatun nau' (naluri sexual). Bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya yang mampu melangsungkan pernikahan untuk melakukan jalan itu. Apalagi terhadap mereka yang secara ekonomi sudah mampu dan takut terjerumus ke dalam perbuatan dosa, maka hal itu menjadi wajib adanya. 

Rasulullah SAW bersabda:


يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوّج فإنّه أغضّ للبصر

وأحصن للفرج (رواه البخاري )


"Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah, karena dia dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (HR Imam Bukhari)

Dari Sa'id bin Abu Waqqash berkata:


ردّ رسول الله صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون التبتّل ولو

أذن له لا ختصينا

"Rasulullah SAW menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (HR Imam Bukhari)

Oleh karena itu, Islam tidak menyukai hidup membujang, takut menikah karena tidak mau menanggung resiko, atau takut menikah karena persoalan rezeki, atau tidak mau menikah karena ingin seluruh hidupnya akan dipersembahkan untuk Allah semata.

Berkaitan dengan takut menikah karena persoalan rezeki, maka Allah SWT telah memberikan jaminan:

"Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah pantas kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki atau hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya." (QS an-Nur :32)

Bahkan Rasulullah SAW bersabda:

ثلا ثة حقّ على الله عونهم : الناكح الذي يريد العفاف والمكاتب الذي يريد

الا راء , والغازي في سبيل الله

"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu pertama, orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; kedua, seorang hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (hamba mukatab); dan ketiga, seorang yang berperang di jalan Allah." (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah , an-Nasai, dan al-Hakim)

Menikah merupakan jalan untuk meraih sakinah (ketenangan hidup), cinta-kasih (mawaddah) dan kasih-sayang (rahmah). Allah SWT berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS Ar-Ruum : 21)

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi bagaikan setan. Maka jika kamu melihat kepada wanita (lain), datangilah isterimu, karena yang demikian itu dapat menenteramkan gejolak hatimu."( HR Muslim hadits No 1322)

"Jika ada di antara kamu yang tergoda hatinya kepada seorang wanita, maka hendaklah dia pulang kepada isterinya. Sesungguhnya yang demikian itu dapat menenteramkan gejolak jiwanya." (HR Imam Muslim)

Menikah akan menjauhkan masyarakat dari kehidupan yang penuh dosa dan hina serta kerendahan martabat.

"Hai para pemuda !Barangsiapa yang mampu berumah tangga, maka kawinlah! Karena perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak mampu kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya." (HR Imam Bukhari Jilid IV)

Template by:

Free Blog Templates