Hidayatullah.com--Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan klub istri taat suami tidaklah
dilarang dalam Islam karena dalam ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang
bertentangan dengan syariat.
"Dari aspek
Islam keharusan seorang istri taat kepada suaminya merupakan kewajiban mutlak
yang tidak diragukan lagi hukumnya," kata Wakil Ketua MUI Sumbar Gusrizal
Gazahar di Padang, Selasa (21/06/2011).
Pernyataan tersebut
disampaikannya, berkaitan dengan munculnya 'Klub Istri Taat Suami" yang
berasal dari Malaysia dan baru membuka cabang di Jakarta.
Menurutnya, istri
diwajibkan taat kepada suami selama suaminya menjaga ketaatan kepada Allah SWT.
Tidak ada
pertentangan dengan ajakan untuk taat kepada suami yang disampaikan klub
tersebut. Sedangkan perihal yang menjadi perdebatan yakni berpoligami, itu juga
tidak ada larangan dalam Islam.
Islam membenarkan
poligami dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Quran. Jika
sebagian pihak, lanjutnya, mempersoalkan poligami yang menjadi salah satu
ajakan klub tersebut, maka harus dilihat lebih mendalam secara subtansial,
apakah itu berupa paksaan atau tidak?.
"Kita tidak
dapat menyalahkan kelompok tersebut karena sejauh ini tidak ada yang bertolak
belakang dari ajaran Islam, termasuk berpoligami," katanya.
Yang harus
dimengerti oleh masyarakat yakni, apakah ada paksaan untuk masuk ke dalam
kelompok tersebut atau tidak?. Jika tidak ada paksaan, maka setiap orang berhak
memilih mana yang terbaik menurutnya, ikut dalam klub tersebut atau tidak.*
Rep: Akbar Muzakki
Red: Cholis Akbar