MUI tak Larang Klub Istri Taat Suami



Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan klub istri taat suami tidaklah dilarang dalam Islam karena dalam ajakannya tidak mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

"Dari aspek Islam keharusan seorang istri taat kepada suaminya merupakan kewajiban mutlak yang tidak diragukan lagi hukumnya," kata Wakil Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (21/06/2011).

Pernyataan tersebut disampaikannya, berkaitan dengan munculnya 'Klub Istri Taat Suami" yang berasal dari Malaysia dan baru membuka cabang di Jakarta.

Menurutnya, istri diwajibkan taat kepada suami selama suaminya menjaga ketaatan kepada Allah SWT.

Tidak ada pertentangan dengan ajakan untuk taat kepada suami yang disampaikan klub tersebut. Sedangkan perihal yang menjadi perdebatan yakni berpoligami, itu juga tidak ada larangan dalam Islam.

Islam membenarkan poligami dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Quran. Jika sebagian pihak, lanjutnya, mempersoalkan poligami yang menjadi salah satu ajakan klub tersebut, maka harus dilihat lebih mendalam secara subtansial, apakah itu berupa paksaan atau tidak?.

"Kita tidak dapat menyalahkan kelompok tersebut karena sejauh ini tidak ada yang bertolak belakang dari ajaran Islam, termasuk berpoligami," katanya.

Yang harus dimengerti oleh masyarakat yakni, apakah ada paksaan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut atau tidak?. Jika tidak ada paksaan, maka setiap orang berhak memilih mana yang terbaik menurutnya, ikut dalam klub tersebut atau tidak.*
Rep: Akbar Muzakki

Red: Cholis Akbar


Template by:

Free Blog Templates