Irfianda Abidin Ketua MTKAAM Sumbar |
Irfianda mengajak, Ninik Mamak Pemangku Adat, kalau memang kita mengakui Syarak mangato sebagai payung hukum, wajib bersama-sama mengeluarkan orang yang sesat dan menyesatkan umat Islam dari Minangkabau. Ini adalah gerakan Ammar Makhruf Nahi Mungkar, menegakkan yang Makhruf memberantas yang Mungkar ini adalah perintah Allah SWT, apalagi keterlibatan Syamsu Rahim memfasilitasi datangnya Syaiful Karim dan mengorganisir kelompok pengajian itu pada beberapa tempat, kita dengar ada persyaratan khusus untuk masuk pengajian tersebut.
Disamping itu, agama juga tidak ada sangkut pautnya dengan Politik dan Pilkada, karena tidak ada Kandidat calon apa saja yang mendatangi Saya dan begitu juga sebaliknya, tidak ada mendatangi Kandidat calon apa saja. Kami hanya tahu masalah agama. Lagi pula pengajian ini diketahui masyarakat semenjak Tahun 2008 diadakan di Rumah Dinas Walikota Solok difasilitasi oleh pengikut Syamsu Rahim.
Namun pihak yang bertanggung jawab malah mengabaikan, seolah-olah ajaran yang cenderung menyesatkan, ditambah lagi masyarakat meminta MUI Sumbar, agar mengeluarkan pendapat resmi tentang buku dan ajaran yang dikembangkan oleh Syaiful Karim, dan dibawa ketingkat Komisi Fatwa MUI Sumbar.
Dari hasil kajian MUI, baik dari aspek metodologi maupun materi yang dikandung, diantaranya berupa pelecehan ajaran sesat dan simbol-simbol agama, bahkan ajaran yang meyesatkan, itu termasuk orang-orang yang menodai agamanya sendiri paparnya. “Sebagai umat Islam harus memberantas adanya ajaran sesat, karena di Minangkabau syara’k mangato adat memakai dan syara’k basandi kitabbulah, dan tidak mungkin orang yang sesat akan memimpin di Ranah Minang ini,” tegasnya.
Terkadang sebuah kezholiman yang telah dilakukan bagi orang oleh orang yang telah tertutup pintu hatinya sulit untuk mengakui kebenaran dan tetap berusaha untuk menutupinya, walaupun dengan segala cara akan dihalalkan yang penting tujuan dan niat terwujud walaupun yang maha kuasa murka kepadanya. BIN 700