Hasil Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia Mengenai Syi’ah




Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia ke-2 dengan agenda “Merumuskan Langkah Strategis Untuk Menyikapi enyesatan dan Penghinaan Para Penganut Syi’ah”. yang diprakarsai Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) Ahad (22/4) di Masjid Al-Fajr Bandung berlangsung hingga Ahad malam. Ratusan Ulama yang dibagi ke dalam tiga komisi menghasilkan beberapa keputusan :
Komisi Strategis yang di pimpin Drs.KH.M.Nuruddin A.Rahman ,SH menghasilkan keputusan:

  1. Merekomendasikan kepada MUI Pusat agar mengeluarkan fatwa tentang kesesatan faham Syi’ah.
  2. Meminta kepada Menkumham, Menag, dan Kejagung agar mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, atau lembaga yang berada dibawah naungan syi’ah dan atau yang berfaham Syi’ah.
  3. Merekomendasikan kepada pemerintah melalui Mendikbud agar menutup segala kegiatan Iranian Corner di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
  4. Mengusulkan kepada UIN Sultan Alauddin Makasar agar meninjau kembali rencana pemberian gelar doktor by riset kepada Jalaluddin Rakhmat,yang ditengarai sebagai tokoh penggiat faham Syi’ah di Indonesia.


Sementara Komisi Taktis yang di pimpin KH.Luthfi Bashori,Lc menghasilkan keputusan:

  1. Memasukan kedalam kurikulum/ekstrakulikuler tentang bahaya Syi’ah
  2. Membuat Posko gerakan anti Syi’ah
  3. Membuat gerakan Aksi Damai Indonesia Tanpa Syi’ah
  4. Memperingatkan kepada masyarakat terhadap bahaya penerbitan-penertiban yang terindikasi terlibat gerakan syi’ah baik cetak maupun elektronik.
  5. Mengadakan penerbitan khusus 4 buku rujukan utama Syi’ah (Al Kahfi,Al Istibshar,At Tahdzib dan Man Laa Yahduruhul Faqih).

Komisis Sosialisasi yang di pimpin Dr.KH.Muhammad Rizal Ismail menghasilkan keputusan:

  1. Mendata media-media Ahlu Sunnah yang siap bekerja sama dalam mensosialisasikan bahaya dan kesesatan syi’ah.
  2. Menyelenggarakan acara seminar, diskusi panel, dauroh, tabligh akbar yang membahas kesesatan dan bahaya Syi’ah.
  3. Membuat website, mailist mengenai bahaya dan kesesatan Syi’ah.
  4. Menyisipkan sebanyak mungkin tentang kesesatan Syiah dalam kegiatan khutbah Jum’at, tabligh, media cetak dan elektronik.

KH Athian Ali Da’i, Lc, MA, ketua panitia musyawarah, mengatakan bahwa hasil keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Bandung,Gubernur Jawa Barat, MUI Pusat dan Kementrian terkait (Menkumham, Menag, Mendikbud), Kejagung dan Mabes Polri untuk segera ditindak lanjuti. 

Diharapkan dalam waktu dekat hasil keputusan musyawarah tersebut bisa segera berlaku efektif dan dapat menjadi pegangan umat dalam menghadapi aktivitas penganut faham Syi’ah di Indonesia.

Selain keputusan komisi, FUUI juga mengeluarkan fatwa. Berikut, isi Fatwa Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) nomor 04/Rabiuts Tsani/1433 tentang Syiah :

1) Pribadi/kelompok yang meyakini, mengajarkan dan menyebarkannya secara keseluruhan maupun sebagian dari faham Syiah di atas, yang meyakini dirinya pengikut syiah maupun tidak, adalah sesat dan menyesatkan serta berada di luar Islam.

2) Umat Islam wajib membatasi interaksi, baik pribadi maupun kelompok dengan pengikut faham Syiah untuk menghindarkan diri dan keluarga dari pengaruh ajaran sesat mereka.

3) Pemerintah Indonesia berkewajiban mengambil tindakan terhadap pribadi maupun kelompok Syiah, karena telah menodai kemurnian ajaran Islam sekaligus untuk menghindarkan konflik yang lebih besar sebagaimana terjadi di negara-negara lain.

Fatwa ini ditanda tangani KH Athian Ali M Dai selaku Ketua FUUI dan KH Abdul Qodir Sodiq (Penasihat FUUI)

Musyawarah ‘Ulama dan Ummat Islam Indonesia ini di hadiri oleh sekitar 200 ulama perwakilan ormas Islam, pesantren dan MUI Pusat di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Lombok. (hafshah)

Template by:

Free Blog Templates